
Para remaja muda-mudi ABG saat ini banyak yang melakukan ciuman bibir dengan pacar yang bukan Muhrim tanpa memperdulikan Dosa. Apa saja dosa berciuman bibir dalam Islam?
Zaman
modern saat ini telah banyak masyarakat yang hidup dengan meniru gaya
barat, salah satunya adalah dengan berciuman dengan pasangan kekasihnya
tanpa memperdulikan akibat Dosa Berciuman tadi. Ada berbagai macam
ciuman diantaranya adalah ciuman pipi, kening, dan bibir. Bagaimana
menurut pandangan Islam berciuman bibir dengan yang bukan muhrimnya dan
apa saja akibatnya?
Pandangan Islam Tentang Dosa Akibat Berciuman yang Bukan Muhrim Menurut Islam
Budaya
barat mengajarkan ciuman merupakan tanda kasih sayang dan cinta kapada
orang yang disayangi, sehingga banyak diantara para remaja yang berani
melakukan ciuman bibir bahkan lebih meskipun mereka belum terikat dalam
sebuah pernikahan.
Budaya
dari kafir ini telah merusak budaya Indonesia yang kental dengan budaya
timur dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama. Budaya
barat ini telah banyak ditiru oleh para remaja karena persebarannya
sangat cepat melalui media elektronik. Lalu bagaimana hukum ciuman bibir
dalam islam yang dilakukan pasangan kekasih dan tidak terikat dalam
pernikahan?
Dalam Surat Al-Israa’ Ayat 32 Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Dalam
Al-Qur’an yaitu QS. Al-Isra’ ayat 32 diatas diwajibkan untuk umat Islam
harus menjauhi hal-hal yang mendekatkan dengan zina. Salah satu hal
yang mendekatkan diri kita dengan zina adalah ciuman terutama Berciuman
bibir dengan Pacar. Hal-hal yang dapat mendekatkan kepada perbuatan zina
hukumnya adalah haram, jadi hukum ciuman bibir antar kekasih yang tidak
terikat dalam suatu pernikahan adalah haram karena dapat menjerumuskan
kedalam dosa zina. Jika seseorang melakukan hal ini akan mendapat dosa
yang amat besar dari Allah SWT. Inilah hukum berciuman menurut Islam.
Seseorang
yang telah melakukan ciuman ini akan ternodai keimanan dan pikirannya
karena akan menjerumuskan pikiran mereka untuk melakukan zina serta
ciuman ini juga dapat mendorong hawa nafsu seseorang untuk melakukan
lebih dari ciuman.
Rasulullah
SAW melarang tindakan berduaan dengan wanita lain, seperti Sabda Nabi
Muhammad SAW dalam hadits shahih dengan bersabda:
small;">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi RA dalam kitab Riyadhus Sholihin, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata:
أَنَّ
رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله
عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ
طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى
هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Artinya:
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang
tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi Muhammad SAW dan
mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman AllahTa’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.”
(QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah,
apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau
bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 & Muslim no.
2763).
Menyentuh
wanita-wanita yang bukan muhrimnya adalah sebuah perkara yang dianggap
lumrah ditengah masarakat Indonesia. Disadari atau tidak, perbuatan
berciuman dengan Pacar tersebut merupakan pintu Syaitan untuk
menjerumuskan ke perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena
itu, Dalam Hukum Islam sangat keras melarang hal yang demikian itu,
bahkan mengancam orang yang berani menyentuh wanita bukan muhrim dengan
ancaman yang keras. Rasulullah SAW bersabda:
لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Seorang
yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik
ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR.
Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Islam
sangat keras melarang ciuman bibir dan itu tidak diperbolehkan bagi
mereka yang belum memiliki ikatan suami istri. Berciuman bibir ini dapat
merusak keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sudah seharusnya kita
menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kedalam dosa zina seperti
berpegangan tangan, ciuman, dan lainnya. Sedangkan ciuman bibir suami
istri dalam Islam diperbolehkan karena dapat meningkatkan kesenangan dan
keharmonisan.
Lalu
apa saja akibat dari berciuman? Akibat buruk yang dapat disebabkan oleh
ciuman ini adalah perbuatan zina karena seseorang yang telah merasakan
nikmatnya ciuman bibir dengan pacarnya akan meminta kenikmatan lebih
dari yang telah mereka rasakan yaitu hubungan intim selayaknya pasangan
suami istri. Inilah dampak buruk ciuman yang dapat menjadikan seseorang
menjadi pendosa dan pintu neraka terbuka untuknya.
Selain
itu melakukan ciuman sebelum menikah dapat merusak kehormatan seorang
wanita karena meskipun tidak sampai melakukan zina tetapi dia telah
disentuh bibirnya oleh pria yang bukan muhrimnya. Berciuman sebelum
menikah dengan pacar sebelumnya dapat menimbulkan rasa cemburu kepada
pasangan sah kita setelah menikah sehingga dapat memicu pertengkaran dan
bahkan dapat memicu terjadinya perceraian yang sangat dibenci Allah
SWT.
Itulah
beberapa informasi seputar Dosa Akibat Berciuman Bukan Muhrim Menurut
Islam yang saat ini Ciuman banyak dilakukan oleh para remaja karena
meniru budaya barat dan dapat menjerumuskan mereka kedalam dosa zina.
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
