Mas kawin atau mahar yaitu pemberian pria pada wanita yang bakal dinikahinya.
Memiliki bentuk bisa berupa harta atau bentuk yang lain sebagai satu di
antara prasyarat dalam pernikahan. Mas kawin jadi satu simbol
penghormatan pada istri serta keluarganya. Dalam budaya spesifik,
orangtua ikut serta dalam memutuskan jumlah mas kawin yang dikira sesuai
sama untuk putrinya.
Seringkali jumlah yang dikehendaki buat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, satu pernikahan dapat batal karena ketidaksanggupan
pria untuk penuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam
mengatur tentang ini? Serta apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin yaitu hal utama sebagai satu di antara prasyarat sahnya satu
pernikahan. Karena sekian utamanya, ketetapan ini diterangkan Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) pada wanita (yang anda nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Lantas apabila mereka menyerahkan pada
anda sebagian dari maskawin itu dengan senangi hati, jadi makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang enak lagi baik
akibatnya” (QS. An-Nisa : 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan
kandungan yang layak. Hal sejenis ini diterangkan dalam Q. S. al-Nisa’ :
25 yang berarti :
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka serta berikanlah mas
kawin mereka sama seperti kandungan yang layak, karena mereka yakni
sebagian wanita yang memelihara diri. ” (Q. S. al-Nisa’ : 25).
Dari ke dua ayat di
ditarik
rangkuman kalau mahar yang diperoleh pada wanita baiknya diberikan
dengan penuh kerelaan, suatu hal yang bernilai dan kandungannya layak.
Meskipun dengan hak yang di peroleh itu, wanita dan keluarganya harus
cocokkan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita
diperintahkan supaya memohon mahar yang bisa memudahkan dalam system
akad nikah.
Rasulullah SAW dalam satu hadist menerangkan kalau wanita yang paling
enteng mas kawinnya, yakni wanita yang memperoleh banyak barokah dari
Allah.
Rasulullah saw bersabda : “Wanita yang paling banyak barokahnya yakni
yang paling enteng mas kawinnya” (HR. Hakim serta Baihaki).
Pada intinya, pria tentu inginkan memberi mas kawin yang terbaik untuk
wanita yang bakal jadi istrinya. Namun apabila kondisi ekonomi tidak
mensupport, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri pada
hasratnya pada mas kawin ini. Bahkan juga jika pria tak memiliki cost
untuk membayar mahar, jadi maka ia dapat membayar mahar dengan
mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tak memiliki satu hal untuk membayar mahar, jadi
ia dapat membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sebaik-baik pernikahan yaitu yang paling
mudah. ’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda apabila kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka
tidak akan keberatan dengan apapun mas kawin yang diserahkan wanitanya.
Sampai wanita dan keluarganya bisa memutuskan mas kawin yang diinginkan.
Selain itu Rasulullah sendiri berikanlah mas kawin pada istri-istrinya
berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirhamDari Siti Aisyah
waktu di tanya, berapakah mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab
: “Mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya yaitu dua belas 1/2
Uqiyah (nasya’ yakni 1/2 Uqiyah) yang sama saja dengan lima ratus
dirham. Itu mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya”
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN