Diberdayakan oleh Blogger.

Shopping Cart Details


Order Details Amount
GRAND TOTAL:

Please choose a checkout option.
No personal data required.

Send in Orders

It's Quick & Easy! Details here will not be published.

Please include messages to us here.

Checkout

Popular Posts

Tidaak Perlu Sulit Untuk Menjalin Suatu Pernikahan,,Berikut Maskawin Yang Di anjurkan Dalam Islam.

  



Mas kawin atau mahar yaitu pemberian pria pada wanita yang bakal dinikahinya.
Memiliki bentuk bisa berupa harta atau bentuk yang lain sebagai satu di antara prasyarat dalam pernikahan. Mas kawin jadi satu simbol penghormatan pada istri serta keluarganya. Dalam budaya spesifik, orangtua ikut serta dalam memutuskan jumlah mas kawin yang dikira sesuai sama untuk putrinya.
Seringkali jumlah yang dikehendaki buat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, satu pernikahan dapat batal karena ketidaksanggupan pria untuk penuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Serta apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin yaitu hal utama sebagai satu di antara prasyarat sahnya satu pernikahan. Karena sekian utamanya, ketetapan ini diterangkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) pada wanita (yang anda nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lantas apabila mereka menyerahkan pada anda sebagian dari maskawin itu dengan senangi hati, jadi makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang enak lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa : 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kandungan yang layak. Hal sejenis ini diterangkan dalam Q. S. al-Nisa’ : 25 yang berarti :
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka serta berikanlah mas kawin mereka sama seperti kandungan yang layak, karena mereka yakni sebagian wanita yang memelihara diri. ” (Q. S. al-Nisa’ : 25).
Dari ke dua ayat di
atasdapat
 
ditarik
rangkuman kalau mahar yang diperoleh pada wanita baiknya diberikan dengan penuh kerelaan, suatu hal yang bernilai dan kandungannya layak.
Meskipun dengan hak yang di peroleh itu, wanita dan keluarganya harus
cocokkan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan supaya memohon mahar yang bisa memudahkan dalam system akad nikah.
Rasulullah SAW dalam satu hadist menerangkan kalau wanita yang paling enteng mas kawinnya, yakni wanita yang memperoleh banyak barokah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda : “Wanita yang paling banyak barokahnya yakni yang paling enteng mas kawinnya” (HR. Hakim serta Baihaki).
Pada intinya, pria tentu inginkan memberi mas kawin yang terbaik untuk wanita yang bakal jadi istrinya. Namun apabila kondisi ekonomi tidak mensupport, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri pada hasratnya pada mas kawin ini. Bahkan juga jika pria tak memiliki cost untuk membayar mahar, jadi maka ia dapat membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tak memiliki satu hal untuk membayar mahar, jadi ia dapat membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sebaik-baik pernikahan yaitu yang paling mudah. ’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda apabila kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan keberatan dengan apapun mas kawin yang diserahkan wanitanya.
Sampai wanita dan keluarganya bisa memutuskan mas kawin yang diinginkan.
Selain itu Rasulullah sendiri berikanlah mas kawin pada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirhamDari Siti Aisyah waktu di tanya, berapakah mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab : “Mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya yaitu dua belas 1/2 Uqiyah (nasya’ yakni 1/2 Uqiyah) yang sama saja dengan lima ratus dirham. Itu mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya”
 
 
 
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

 


Instagram Sorot Publik


Info Section Text