Diberdayakan oleh Blogger.

Shopping Cart Details


Order Details Amount
GRAND TOTAL:

Please choose a checkout option.
No personal data required.

Send in Orders

It's Quick & Easy! Details here will not be published.

Please include messages to us here.

Checkout

Popular Posts

Tahukah Anda?? Janda Menikah Sendiri Tanpa Wali? Tenang Guys, Di Bawah Ini Solusinya Buat Kamu. Baca Selengkapnya Dan Tolong Sebarkan..

  




Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarkatuh.. syeh syeh. Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya wanita dewasa dan berakal terutama janda, kemudian menikahkan dianya tanpa walinya, bisa apa tidak? Sebab apabila ana ketahui dari mazhab Imam Abu Hanifah itu membolehkan. Syukran katsir..

Jawaban oleh : Ustadz Qutaibah

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh… Yang benar, wali dalam pernikahan itu berlaku untuk gadis ataupun janda. Artinya, jika seorang gadis atau janda menikah tanpa ada wali, maka nikahnya itu tidak sah.

wedding-rings-wallpaper1
illustrasi

Tidak sahnya nikah tanpa wali itu berdasarkan hadits-hadits yang shahih, salah satunya adalah seperti berikut. Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Pernikahan tidak sah, tetapi dengan adanya wali”. (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah no. 1879 dan sebagainya)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَد�'لٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”. (Hadits shahih diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq VI/196, no. 10473 dan Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299)

Selain itu, berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim dalam surat Al-Baqarah ayat ke 232. Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذَا طَلَّق�'تُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغ�'نَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَع�'ضُلُوهُنَّ أَن�' يَن�'كِح�'نَ أَز�'وَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَو�'ا بَي�'نَهُم�' بِال�'مَع�'رُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن�' كَانَ مِن�'كُم�' يُؤ�'مِنُ بِاللَّهِ وَال�'يَو�'مِ ال�'آخِرِ ۗ ذَٰلِكُم�' أَز�'كَىٰ لَكُم�' وَأَط�'هَرُ ۗ وَاللَّهُ يَع�'لَمُ وَأَن�'تُم�' لَا تَع�'لَمُونَ

“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai saat ‘iddahnya, maka jangan anda (beberapa wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila sudah terhubung kecocokan diantara mereka dengan cara yang baik. Tersebut yang dinasihatkan pada orang-orang diantara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan anda tidak mengetahui”.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sebenarnya ayat ini turun berkaitan dengan dirinya. Ia yang berkedudukan sebagai wali sudah menghambat pernikahan pada saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, walau sebenarnya keduanya sudah keduanya sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yakni surat Al-Baqarah ayat 232) supaya beberapa wali jangan menghambat pernikahan mereka. Apabila wali di sini bukan syarat utama, pasti bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi maupun tidak”.


Dan butuh di ketahui dari semuanya imam mazhab, hanya satu saja madzhab
yang membolehkan wanita janda menikah tanpa wali. Yakni pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Di antara salah satu alasan madzab Imam Abu Hanifah yaitu karena wanita yang telah janda bisa menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu ada. Atau bahkan dijelaskan kalau seorang janda itu lebih mempunyai dirinya daripada walinya, sesuai hadist tersebut yang dijadikan landasan,

.. الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَف�'سِهَا مِن�' وَلِيِّهَا، وَال�'بِك�'رُ تُس�'تَأ�'مَرُ، وَإِذ�'نُهَا سُكُوتُهَا “

“Ats-tsayyibu (janda) lebih berhak pada dirinya sendiri dibanding walinya. Mengenai seseorang gadis dimintai ijin, dan ijinnya itu yaitu dengan diamnya”. (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas)

Walau demikian jumhur (mayoritas) ulama memiliki pendapat kalau dalil mengenai seseorang janda lebih mempunyai dirinya sendiri daripada walinya mesti dipahami dengan benar kalau walinya tidaklah terlalu memiliki hak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk juga jodohnya. Tetapi untuk masalah menikah lagi, tetap harus kedudukan wali tak tergantikan selama-lamanya.

Tidakkah arti ijab serta qabul tersebut telah mencerminkan kewajiban ada wali nikah? Ijab itu akad yang diikrarkan oleh seseorang wali, yang berisi kalau sebagai wali, dianya bakal menikahkan seseorang lelaki dengan wanita yang diwalikannya. Sedang qabul yaitu jawaban dari pihak calon suami yang dasarnya menyetujui isi materi ijab.

Bila tak ada walinya, lantas siapa yang mengatakan ijab? Mustahil yang mengatakan ijab itu suami. Sebab suami ada pada posisi menyepakati atau mengatakan qabul. Apakah mungkin saja calon istri yang mengikrarkan ijab? Sudah pasti mustahil.

Oleh karenanya, jadi seseorang wanita walau telah pernah miliki suami atau janda, menurut pandangan jumhur ulama tetap harus tak dapat menikahkan sendiri semaunya. Sebab bila sekian, lantas apa bedanya dengan z1n4?

Tidakkah pasangan z1n4 yang haram itu mungkin mencari dalih yang membolehkan, sebelumnya berz1n4 mereka buat akal-akal dengan mengadakan akad dahulu sebentar, paling cuma satu menit saja, lantas mereka mendadak jadi halal lakukan jalinan seksual seperti suami isteri. Pasti bakal sangat banyak madharat yang bakal muncul lewat cara seperti ini.

Serta sebagai penguat, bakal kami cantumkan satu buah hadits shahih sehubungan permasalahan ini. Rasulullah bersabda,

عَن�' أَبِي هُرَي�'رَةَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : ” لا تُن�'كِحُ ال�'مَر�'أَةُ ال�'مَر�'أَةَ، وَلا تُن�'كِحُ ال�'مَر�'أَةُ نَف�'سَهَا، إِنَّ الَّتِي تُن�'كِحُ نَف�'سَهَا هِيَ ال�'بَغِيُّ “، قَالَ اب�'نُ سِيرِينَ : وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَي�'رَةَ : ” هِيَ الزَّانِيَةُ “

“Dari Abu Hurairah, ia berkata : Sudah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seseorang wanita menikahkan wanita yang lain. Serta janganlah juga seseorang wanita menikahkan dianya. Sebenarnya seseorang wanita yang menikahkah dianya, jadi ia yaitu pelacur”. Ibnu Siiriin berkata : “Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia yaitu wanita pez1n4”. (Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3540 ; shahih)

Berikut pendapat yang in shaa Allah lebih benar berkaitan bisa atau tidaknya seseorang janda menikah tanpa ada wali, karena kuatnya dari sisi pendadilan serta pengqiyasan. Wallahu a’lam…


CAR,FOREX,DOAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

 


Instagram Sorot Publik


Info Section Text