Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada
mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya.
Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits
Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung
rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).
Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata
yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang
melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung
rambut).
Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu
mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena
di sini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam
nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya
serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur
tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka
haram untuk menyambungnya apapun bahannya.
Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla
wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan
kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan
untuknya.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN