Bagi yang sudah menikah dan akan menikah,Berhati-hatilah Memberikan Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat dan AlQuran ! - Hallo sahabatPada sharing kali ini yang berjudul Bagi yang sudah menikah dan akan
menikah,Berhati-hatilah Memberikan Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat dan
AlQuran !, saya telah menyediakan informasi dari awal sampai akhir yang
dirangkum dari berbagai sumber. mudah-mudahan isi postingan yang saya
tulis ini dapat anda pahami. Baiklah Sahabat, langsung aja ni dia
informasinya.
“Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan AlQuran dibayar tunai!”
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Allahu a’lam.

Calon pengantin pria, Berhati-hatilah Memberikan Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat dan AlQuran
Sering
kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Atau
bisa jadi mas kawin seperangkat alat sholat dan AlQuran menjadi mas
kawin ketika ijab qabul pernikahan kita sendiri. Dan tentu saja hal ini
menjadi biasa, dan bahkan terlihat aneh, di negeri mayoritas muslim ini
jika dalam akad nikah tidak memberikan seperangkat alat sholat dan
AlQuran sebagai mas kawin.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).
Namun
sangat disayangkan, sesaat setelah akah pernikahan hingga beberapa
tahun setelah pernikahan. Mushaf Al-Qur’an yang tadinya dibungkus rapi
sebagai mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening berhias
bunga mawar putih yang kini tergeletak rapi didalam buffet. Tak jauh
berbeda dengan seperangkat alat sholat yang tetap dibungkus rapi di
dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni dan berhias gambar
hati itu tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya
si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini lho
mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Subhanallah…
Ketika
seorang mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya
fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an“, ada “beban” baru yang dipikulnya.
Beban
itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang
istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami
juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus
mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang
satu ini. Karena sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab
pada yaumul hisab kelak.
Kemudian
bagaimana dengan mushaf Al-Qur’an? Sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an
adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada istrinya.
Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami wajib
untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya
kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an.
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Tak
jadi masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena
memiliki mushaf dan peralatan sholat lain yang masih bisa dipakai.
Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya.
Seorang
suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api
neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat
At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“
Allahu a’lam.
