Diberdayakan oleh Blogger.

Shopping Cart Details


Order Details Amount
GRAND TOTAL:

Please choose a checkout option.
No personal data required.

Send in Orders

It's Quick & Easy! Details here will not be published.

Please include messages to us here.

Checkout

Popular Posts

Tolong Beritahu Kesemua Warga Bikin KTP KK akta kelahiran Gratis, ancaman denda 75jta bila ada oknum pungut biaya..!!

  


Sejak Mulai awal th ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi buat semua pelaksanaan administrasi kependudukan ialah aplikasi Undang-undang (UU) system kependudukan baru, ialah UU No.24 th 2013, perubahan atas UU No.23 th 2006 menyangkut Administrasi Kependudukan.



Semuanya mulai sejak dari pengerjaan KTP hingga akta kelahiran yg telat pula termasuk juga. Pokoknya semuanya cuma-cuma. Berdasarkan undang-undang bila tetap ada pungutan, terang sanksinya mampu hukuman pidana,” ancamnya.

Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, tak cuma berlaku di Jakarta, namun di semua wilayah Indonesia. Peraturan tersebut tepat UU No.24 Thn 2013 berkaitan Perubahan atas UU No.23 Th 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yg memungut budget diancam 6 th & atau denda maksimal Rupiah 75 juta.

Purba menegaskan, sebelum UU System Kependudukan yg baru diberlakukan, sebenarnya buat pengerjaan KTP & KK memang lah free. Sementara buat akta kelahiran kalau telat dari 14 hri baru dikenakan denda se besar Rupiah 25 ribu.

“Kalau di arena lapang ada pungutan itu cuma oknum. Lantaran, kepada dasarnya telah ada peraturan bahwa menciptakan KTP & KK itu tak bayar alias cuma-cuma,” ungkap Purba.

Buat meminimalisir terjadinya penyimpangan & pungutan liar (pungli) di arena lapang, pihaknya berjanji dapat langsung menempel stiker di tiap-tiap kantor kelurahan & kecamatan, biar warga pun mampu cepat menegur & mengawasinya.

“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberikan imbalan terhadap Pegawai ketika mengurus administrasi kependudukan. Walau ada Pegawai yg minta pokoknya jangan sampai diberi,” tekannya.

Disaat ini, kata Purba, sejumlah 97 prosen penduduk ibukota sudah mempunyai KK. Sementara yg mempunyai akta kelahiran serta mencapai 97 prosen. Lebih-lebih, saat ini pengurusan akta mampu dibuat berdasarkan KTP.

“Diharapkan dgn digratiskannya budget retribusi ini, warga makin nyaman & tak kesusahan menciptakan administrasi di kelurahan ataupun kecamatan,” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, nampak Suprinah, satu orang penduduk yg tengah menunggu pelaksanaan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa sekarang ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pelaksanaan seluruhnya administrasi.

“Dulu sih sempat dengar jika untuk KTP sama KK cuma-cuma, namun kemarin-kemarin ada banyak pula yg bayar. Walaupun tak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke Pegawai,” ungkapnya pada Rakyat Merdeka.

Bila peraturan larangan pemberian imbalan pada Pegawai memang diterapkan, kata Suprinah, ia serta tak bakal berikan imbalan pada Pegawai.

“Kalau memang lah telah ada ya kelak seandainya perpanjang KTP atau akta kelahiran aku nggak ingin bayar. Kalaupun kelak petugasnya minta, aku laporin aja ke lurahnya cepat,” ancam Suprinah.

Factor senada disampaikan Tobing, penduduk Kelurahan Tambora. Beliau bilang, aplikasi UU System


Kependudukan yg baru mesti memang lah diterapkan. Pasalnya, sewaktu ini memang lah ada oknum Pegawai yg serampangan meminta pendapatan terhadap penduduk ataspembuatan surat-surat ataupun administrasi yang lain.

“Selama ini memang lah tak terang nilai restribusi dalam pengerjaan KTP, KK maupun akta kelahiran. Jikalau nggak diberi ada saja Pegawai yg marah-marah. Kelak di arena lapang mestinya ada pula Pegawai yg memantau atau ruang pengaduan seandainya tetap ada Pegawai yg minta imbalan. Biar warga tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.

Pada Awal Mulanya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain anggaran pelaksanaan akta perkawinan dalam kantor segede Rupiah 100.000, perkawinan di gereja Rupiah 200.000, akta perceraian Rupiah 150.000, pencatatan pengesahan anak Rupiah 50.000, juga pencatatan sejarah utama diluar negeri(lahir, wafat, & menikah di luar negara) Rupiah 25.000.

Sementara budget pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran buat meraih nomer induk kependudukan (NIK) segede Rupiah 10.000 & pencatatan pengangkatan anak Rupiah 50.000.

Joko Widodo Akui Tetap Ada Pungli...

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Joko Widodo) mengaku optimistis aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) Nomer 24 Thn 2013 sanggup diterapkan dengan cara maksimal di Jakarta.

“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut anggaran. Biarpun begitu, memang lah tetap ada praktik pungutan duit sukarela pada penduduk utk pengurusan banyaknya dokumen,” ujarnya.

Secon Walikota Solo ini mengemukakan, peraturan itu beri dukungan upaya Pemprov DKI dalam laksanakan pembenahan, baik sumber daya manusia layanan publik maupun system birokrasi.

“Nanti kita perhatikan di arena lapang seperti apa. Lebih-lebih lewat lelang jabatan, kita mulai sejak membangun sistemnya di arena lapang,” tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaparkan, sejauh ini pelaksanaan akta kelahiran, akta kematian, card keluarga, & KTP memang lah telah cuma-cuma. Tapi, sekian banyak layanan masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rupiah 100 ribu, akta perceraian Rupiah 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rupiah 50 ribu.

Ahok mengemukakan, bersama diberlakukannya UU tersebut, tak ada argumen lagi satu orang anak tak punyai akta kelahiran. Tidak Hanya free, akta kelahiran pula dapat dibuat oleh masyarakat tidak dengan identitas di Jakarta seperti penduduk di wilayah abu-abu atau tanah tidak legal.

“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai sejak Januari 2014, seluruhnya free. Lagi pun pendapatan retribusinya tak gede, setahun cuma Rupiah 8 miliar,” ujarnya.

Meskipun retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Instansi Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, aturan tersebut tak akan berpengaruh tidak sedikit pada Pendapatan Ori Daerah (PAD) DKI.

“Tahun ini kita nol-kan, yg mutlak keberpihakan kepada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah buat tak melaksanakan pungutan liar (pungli),” tegas Purba.

Seperti didapati, Kementerian Dalam Negara merevisi UU No.23 Thn 2006 berkaitan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yg direvisi merupakan anggaran pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan & ditanggung pemerintah pusat lewat APBN (Biaya Pendapatan & Belanja Negeri).

Undang-Undang itu berlaku mulai sejak 1 Januari 2014. Menteri Dalam negeri(Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, bila ada aparat pemerintah yg tetap memungut anggaran, dapat diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rupiah 75 juta.



CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

 


Instagram Sorot Publik


Info Section Text