Sejak Mulai awal th ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI
Jakarta menggratiskannya retribusi buat semua pelaksanaan administrasi
kependudukan ialah aplikasi Undang-undang (UU) system kependudukan baru,
ialah UU No.24 th 2013, perubahan atas UU No.23 th 2006 menyangkut
Administrasi Kependudukan.
Semuanya mulai sejak dari pengerjaan KTP hingga akta kelahiran yg telat
pula termasuk juga. Pokoknya semuanya cuma-cuma. Berdasarkan
undang-undang bila tetap ada pungutan, terang sanksinya mampu hukuman
pidana,” ancamnya.
Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, tak cuma berlaku di Jakarta, namun
di semua wilayah Indonesia. Peraturan tersebut tepat UU No.24 Thn 2013
berkaitan Perubahan atas UU No.23 Th 2006 mengenai Administrasi
Kependudukan. Aparat pemerintah yg memungut budget diancam 6 th &
atau denda maksimal Rupiah 75 juta.
Purba menegaskan, sebelum UU System Kependudukan yg baru diberlakukan,
sebenarnya buat pengerjaan KTP & KK memang lah free. Sementara buat
akta kelahiran kalau telat dari 14 hri baru dikenakan denda se besar
Rupiah 25 ribu.
“Kalau di arena lapang ada pungutan itu cuma oknum. Lantaran, kepada
dasarnya telah ada peraturan bahwa menciptakan KTP & KK itu tak
bayar alias cuma-cuma,” ungkap Purba.
Buat meminimalisir terjadinya penyimpangan & pungutan liar (pungli)
di arena lapang, pihaknya berjanji dapat langsung menempel stiker di
tiap-tiap kantor kelurahan & kecamatan, biar warga pun mampu cepat
menegur & mengawasinya.
“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberikan imbalan terhadap Pegawai
ketika mengurus administrasi kependudukan. Walau ada Pegawai yg minta
pokoknya jangan sampai diberi,” tekannya.
Disaat ini, kata Purba, sejumlah 97 prosen penduduk ibukota sudah
mempunyai KK. Sementara yg mempunyai akta kelahiran serta mencapai 97
prosen. Lebih-lebih, saat ini pengurusan akta mampu dibuat berdasarkan
KTP.
“Diharapkan dgn digratiskannya budget retribusi ini, warga makin nyaman
& tak kesusahan menciptakan administrasi di kelurahan ataupun
kecamatan,” kata Purba.
Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, nampak Suprinah, satu orang
penduduk yg tengah menunggu pelaksanaan KK baru mengaku baru mengetahui
bahwa sekarang ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pelaksanaan
seluruhnya administrasi.
“Dulu sih sempat dengar jika untuk KTP sama KK cuma-cuma, namun
kemarin-kemarin ada banyak pula yg bayar. Walaupun tak ditentukan berapa
tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke Pegawai,” ungkapnya pada
Rakyat Merdeka.
Bila peraturan larangan pemberian imbalan pada Pegawai memang
diterapkan, kata Suprinah, ia serta tak bakal berikan imbalan pada
Pegawai.
“Kalau memang lah telah ada ya kelak seandainya perpanjang KTP atau akta
kelahiran aku nggak ingin bayar. Kalaupun kelak petugasnya minta, aku
laporin aja ke lurahnya cepat,” ancam Suprinah.
Factor senada disampaikan Tobing, penduduk Kelurahan Tambora. Beliau bilang, aplikasi UU System
Kependudukan yg baru mesti memang lah diterapkan. Pasalnya, sewaktu ini
memang lah ada oknum Pegawai yg serampangan meminta pendapatan terhadap
penduduk ataspembuatan surat-surat ataupun administrasi yang lain.
“Selama ini memang lah tak terang nilai restribusi dalam pengerjaan KTP,
KK maupun akta kelahiran. Jikalau nggak diberi ada saja Pegawai yg
marah-marah. Kelak di arena lapang mestinya ada pula Pegawai yg memantau
atau ruang pengaduan seandainya tetap ada Pegawai yg minta imbalan.
Biar warga tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tak bertanggung
jawab,” imbuh Tobing.
Pada Awal Mulanya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan,
antara lain anggaran pelaksanaan akta perkawinan dalam kantor segede
Rupiah 100.000, perkawinan di gereja Rupiah 200.000, akta perceraian
Rupiah 150.000, pencatatan pengesahan anak Rupiah 50.000, juga
pencatatan sejarah utama diluar negeri(lahir, wafat, & menikah di
luar negara) Rupiah 25.000.
Sementara budget pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran buat
meraih nomer induk kependudukan (NIK) segede Rupiah 10.000 &
pencatatan pengangkatan anak Rupiah 50.000.
Joko Widodo Akui Tetap Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Joko Widodo) mengaku optimistis
aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) Nomer 24
Thn 2013 sanggup diterapkan dengan cara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut anggaran.
Biarpun begitu, memang lah tetap ada praktik pungutan duit sukarela pada
penduduk utk pengurusan banyaknya dokumen,” ujarnya.
Secon Walikota Solo ini mengemukakan, peraturan itu beri dukungan upaya
Pemprov DKI dalam laksanakan pembenahan, baik sumber daya manusia
layanan publik maupun system birokrasi.
“Nanti kita perhatikan di arena lapang seperti apa. Lebih-lebih lewat
lelang jabatan, kita mulai sejak membangun sistemnya di arena lapang,”
tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaparkan,
sejauh ini pelaksanaan akta kelahiran, akta kematian, card keluarga,
& KTP memang lah telah cuma-cuma. Tapi, sekian banyak layanan
masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor
Rupiah 100 ribu, akta perceraian Rupiah 150 ribu, pencatatan pengesahan
anak Rupiah 50 ribu.
Ahok mengemukakan, bersama diberlakukannya UU tersebut, tak ada argumen
lagi satu orang anak tak punyai akta kelahiran. Tidak Hanya free, akta
kelahiran pula dapat dibuat oleh masyarakat tidak dengan identitas di
Jakarta seperti penduduk di wilayah abu-abu atau tanah tidak legal.
“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai sejak
Januari 2014, seluruhnya free. Lagi pun pendapatan retribusinya tak
gede, setahun cuma Rupiah 8 miliar,” ujarnya.
Meskipun retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala
Instansi Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba
Hutapea menegaskan, aturan tersebut tak akan berpengaruh tidak sedikit
pada Pendapatan Ori Daerah (PAD) DKI.
“Tahun ini kita nol-kan, yg mutlak keberpihakan kepada rakyat. Peraturan
itu mengingatkan aparat pemerintah buat tak melaksanakan pungutan liar
(pungli),” tegas Purba.
Seperti didapati, Kementerian Dalam Negara merevisi UU No.23 Thn 2006
berkaitan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yg direvisi
merupakan anggaran pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan
& ditanggung pemerintah pusat lewat APBN (Biaya Pendapatan &
Belanja Negeri).
Undang-Undang itu berlaku mulai sejak 1 Januari 2014. Menteri Dalam
negeri(Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, bila ada aparat pemerintah yg
tetap memungut anggaran, dapat diancam pidana penjara atau denda
seberat-beratnya Rupiah 75 juta.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN