Diberdayakan oleh Blogger.

Shopping Cart Details


Order Details Amount
GRAND TOTAL:

Please choose a checkout option.
No personal data required.

Send in Orders

It's Quick & Easy! Details here will not be published.

Please include messages to us here.

Checkout

Popular Posts

ASTAGHFIRULLOH.......SEMUANYA KETAHUILAH...!!! INILAH HUKUM BERGOSIP, DAN ANCAMAN PENYEBAR GOSIP,,,SHARE YA...!!!

  


“Sesungguhnya beberapa orang yang menginginkan agar (berita) perbuatan yang begitu keji itu mengedar di grup beberapa orang yang beriman, untuk mereka azab yang pedih didunia dan di akhirat. Dan Allah Tahu, tengah anda tidak tahu. ” (QS An-Nuur 24 : 19)

Teman dekat dunia islam, Satu diantara langkah musuh Islam melemahkan dan menghancurkan Islam yakni dengan menebarkan isu mengenai sosok manusia terpandang di kelompok orang beriman.
Di masa globalisasi yang ditandai perkembangan tehnologi info, orang yang berhati busuk dan menginginkan menyebar isu atau isu dapat menebarluaskannya dengan hanya menghimpit satu tombol yakni tv.
Ajaran Islam, yang senantiasa relevan untuk semuanya tempat dan jaman, sebenarnya telah menghadapi hal sejenis ini, salah satunya melalui ayat di atas.



Tuduhan Bohong pada Siti Aisyah ra 
Mengulas tentang isu pada jaman Rasullah juga telah ada yang namanya gosip. Ayat diatas masih tetap berkaitan dengan ayat-ayat terlebih dulu dan setelah itu yang menyinggung tentang Qishshatu’l Ifki (berita bohong). Dalam berita ini, Ummul Mukminin Siti Aisyah ra dituduh selingkuh dengan sahabat Nabi saw, Shafwan Ibnu Mu’aththal ra, pasca-perang Bani Mushthaliq, Sya’ban 5 H. Biang keladinya yakni golongan munafik sampai menyebabkan instabilitas di golongan Muslimin (sedetailnya baca QS An-Nuur 24 : 11-26 dan kisah tentang permasalahan ini di Tafsir Ibnu Katsir, IV/32-35).

Balasan untuk Penyebar Gosip di Dunia serta Akhirat 

Dalam kajian Ibnu Katsir, ayat itu mengajarkan norma dan adab saat mendengar info yg tak baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya dan tidak menebar/mempublikasikannya (saksikan Tafsir Ibnu Katsir IV/38). Sebab, Allah swt meneror orang yang berniat dan terencana menebarkan gosip/isu terkait pribadi orang yang beriman dengan siksa yang begitu pedih didunia dan akhirat.
Telah jelas Hukum bergosip yakni siksa yang demikian pedih di dunia dan akhirat. Sedang hukuman penuduh zina didunia yaitu, yaitu dicambuk 80 kali seperti firman Allah, “Dan beberapa orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (yaitu wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah (berbuat zina) dan mereka tidak menghadirkan empat orang saksi, jadi deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan jangan sampai anda terima kesaksian mereka bikin selamanya. Dan mereka Itu beberapa orang yang fasik” (QS An-Nuur 24 : 4).
Hukuman itu telah dipraktikkan Nabi saw pada beberapa penyebar berita bohong pada istri beliau, Siti Aisyah. Tentang sebagian nama pelakunya, berlangsung perselisihan pendapat di grup ulama. Satu kisah mengatakan, Nabi saw mencambuk dua orang lelaki serta

seseorang wanita, yakni Misthah bin Utsaatsah, Hassan bin Tsabit dan Hamnah binti Jahsy. Menurut Al Qusyairi, mengutip pendapat Ibnu Abbas ra bila Rasulullah saw mencambuk Abdullah bin Ubay, dedengkot golongan munafik, 80 kali cambukan, dan baginya siksa api neraka di akhirat.
Tetapi, Imam Al Qurthubi cobalah menyimpulkan dengan menyampaikan, yang popular dari semua kisah dan yang telah di kenali oleh beberapa ulama bila yang dihukum cambuk yaitu Hassan, Misthah dan Hamnah. Sesaat Abdullah bin Ubay, tak pernah terdengar ia dihukum cambuk.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Ketika turun (ayat) pembebasanku (dari tuduhan zina), Nabi saw berdiri dan mengemukakan hal semacam ini (pada golongan Muslimin) dan membaca Al-Qur’an. Lalu sekian beliau saw turun dari mimbar, beliau perintahkan untuk didatangkan dua orang lelaki dan seseorang wanita, jadi beliau menghukum mereka dengan hukuman cambuk (80 kali). Mereka yaitu ; Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah dan Hamnah binti Jahsy. ”
Pemakaian arti QS An-Nuur : 19 “Sesungguhnya beberapa orang yang sukai/menginginkan agar (berita) perbuatan yang begitu keji itu mengedar di grup beberapa orang yang beriman…” tunjukkan bila sebatas suka pada menebar luasnya perbuatan keji atau isu dan menikmatinya, jadi seorang berdosa dan akan memperoleh siksa. Sebentar penyebar isunya, tentu dosa dan siksaannya juga lebih dahsyat.
Orang Beriman itu Suci, Bersih dan Mulia
Ayat 19 Surah An-Nuur berikan kita pemahaman bila sejatinya orang beriman itu suci, bersih dan mulia sampai jauh dari perbuatan keji. Sebab, keimanan itu sama dengan kesucian, kebersihan dan kemuliaan. Seorang Mukmin harus senantiasa siaga untuk tidak jadi obyek tuduhan keji, jadi semaksimal mungkin saja ia hindari diri masuk ke tempat atau masalah yang miliki potensi peroleh tuduhan keji. Jika setelah berupaya optimal tetaplah ada tuduhan, jadi ini yakni ujian keimanan.
Ayat itu juga tunjukkan demikian bernilai dan berharganya seorang Mukmin di sisi Allah swt, karenanya tidak dibenarkan apabila seseorang muslim mencari-cari kekeliruan seseorang muslim juga, mematai-matai atau menebar isu mengenai pribadi orang beriman.
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menyakiti hamba-hamba Allah. Jangan sampai mencemooh mereka dan janganlah mencari-cari aurat/aib mereka. Sebab, barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, jadi Allah akan mencari aibnya sampai Ia buka aib tersebut di tempat tinggalnya. ” (HR Ahmad)
Dari kajian diatas dapat di ambil kesimpulan bila Hukum Bergosip dan Ancaman untuk Penyebar Isu sudah tentunya bakal di azab di dunia maupn di akhirat. Untuk peyebar aib pada seseorang muslim berzina baginya hukum cambuk 80kali. Sebagai seorang muslim yang baik baiknya janganlah menebarkan gosip atau aib orang muslim yang belum pasti benar ada. Dan sebagai seseorang muslim yang baik norma dan adab waktu mendengar info yg tak baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya dan tak menebar/mempublikasikannya. Mudah-mudahan berguna...
 
 
 

CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN
 

 


Instagram Sorot Publik


Info Section Text