Ini Lamborghini senilai Rp 12 Miliar milik Hotman
Pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara bagi siapa pun yang
bisa menyadarkan dan menghadirkan kembali dua ahli racun versi jaksa
penuntut umum di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna. Ini ditujukan
untuk mengulang kesaksiannya dengan benar. Tak tanggung-tanggung,
Hotman akan merelakan mobil mewah merek Lamborghini senilai Rp 12 Miliar
miliknya diberikan kepada lembaga sosial atau amal.
Pernyataan ahli yang dimaksud Hotman adalah soal perkiraan waktu sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.
"Sebagai sarjana hukum, saya punya tanggung jawab moral dan hukum
terhadap bangsa ini. Saya melakukan hal ini karena saya kecewa dengan
banyaknya profesor hukum pidana yang bersandiwara di depan mata," kata
Hotman, Selasa (18/10/2016).
Hotman meragukan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum,
yaitu Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya
merupakan ahli toksikologi forensik.
Baik Nursamran maupun Gelgel menjelaskan, racun natrium sianida
dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna pada rentang waktu pukul
16.30 sampai 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier.
Perkiraan waktu sianida dimasukkan dicocokkan dengan waktu dalam rekaman
CCTV Kafe Olivier, yang pada akhirnya menyimpulkan hanya terdakwa kasus
ini, Jessica Kumala Wongso, yang paling memungkinkan untuk memasukkan
racun.
Menurut Hotman, tes racun oleh Nursamran dan Gelgel baru dilakukan pada
11 April 2016. Karena itu, pemeriksaan sampai ahli tahu tentang rentang
waktu sianida dimasukkan ke gelas es kopi vietnam Mirna dilakukan tiga
bulan setelah Mirna meninggal atau setelah sisa sianida sudah mencair
atau menguap di sisa es kopi vietnam tersebut.
"Bagaimana mereka bisa menyebutkan tepat sampai menit-menitnya. Padahal,
itu sudah jalan tiga bulan. Bisa saja pas dites sudah ada perubahan
suhu atau yang lain. Ahli ini kan bukan Tuhan atau peramal," ujar
Hotman.
Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah.
Dia menyinggung Pasal 184 ayat (5) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana) yang berbunyi, "baik pendapat atau rekaan, yang diperoleh
dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi".
"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya
rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang
bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada
majelis hakim sebelum putusan," ujar Hotman.
Hadiah mobil Lamborghini itu tidak diperuntukkan bagi saksi maupun penyidik karena termasuk kategori tindak pidana.
Selain itu, keputusan ini diakui Hotman sebagai bentuk keprihatinan dia
selama mengikuti persidangan Jessica, bukan atas dasar suruhan atau
bayaran pihak tertentu.
"Saya tidak kenal Jessica, saya tidak dibayar siapa pun. Sebagai
pengacara, saya sudah sangat sukses. Di satu sisi, saya juga punya
tanggung jawab moral. Salah satunya dengan memberikan sesuatu kepada
masyarakat," ucap dia.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN